PT Taspen Dukung KPK Proses Kasus Dugaan Korupsi Investasi

"Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara
objektif dan adil, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang terbaik," tambah poin kedua.
Ketiga, dalam menjalan proses bisnis, PT Taspen mengeklaim senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan lain-lain.
Hal itu, menurut PT Taspen, sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Taspen adalah investasi yang dilakukan perusahaan tersebut pada 2019. Nilai investasi yang ditelisik mencapai Rp 1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.
Sejumlah petinggi PT Taspen sudah diperiksa dalam kasus ini.
KPK menduga nilai investasi fiktif yang terjadi dalam kasus korupsi di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar Rupiah. Dugaan tersebut masih awal dan bisa bertambah. (tan/jpnn)
PT Taspen memastikan akan terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka