PT TUN Keluarkan Putusan Sela, Pilgub Kalteng Kembali Tiga Calon

PT TUN Keluarkan Putusan Sela, Pilgub Kalteng Kembali Tiga Calon
Ilustrasi surat suara Pilkada/ Dok RMOL

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Sepekan jelang Pemilihan Gubernur di Kalimantan Tengah (Kalteng) keputusan mengejutkan keluar dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta. Pasangan calon yang sempat dicoret pencalonanya melalui Surat Keputusan KPU Pusat, ternyata dibatalkan oleh PT TUN melalui putusan sela.

Dengan begitu, maka dipastikan Pilkada Kalteng akan kembali diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). Ujang Iskandar-Jawawi kembali masuk sebagai Paslon Gubernur.

Dengan begitu, Pilgub Kalteng akan diikuti oleh pasangan nomor urut 1, Sugianto Sabran-Habib Said Ismail, pasangan nomor urut 2, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan pasangan nomor urut 3, Ujang Iskandar-Jawawi.

Meski sudah ada putusan sela dari PT TUN, KPU RI dan Bawaslu RI hingga tadi malam, masih menunggu salinan resmi putusan sela dari PT TUN. 

"Kami belum bisa memberikan pendapat. Kami perlu mendapatkan dan mempelajari dokumen resmi dari PT TUN," terang Anggota KPU RI Hadar Nafiz Gumay kepada Kalteng Pos via telepon kemarin.

Desakan agar cepat bertindak, ternyata tak mau ditanggapi terburu-buru oleh KPU.  Hadar menyebut pihaknya sejauh ini baru mendengar perkembangannya lewat media. 

"Kami perlu membahasnya dulu. Kami (KPU RI) bersama Bawaslu RI malam ini (baca: tadi malam) masih Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI," tandasnya. (bud/aza/ans/dkk/jpnn)


PALANGKA RAYA – Sepekan jelang Pemilihan Gubernur di Kalimantan Tengah (Kalteng) keputusan mengejutkan keluar dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News