PTS Bingung Aturan Akreditasi

PTS Bingung Aturan Akreditasi
PTS Bingung Aturan Akreditasi
JAKARTA -- Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI) Thomas Suyatno meminta kepada pihak Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk melakukan evaluasi terhadap Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

Alasannya, hal ini disebabkan BAN PT dirasa telah menjadi suatu lembaga superbody. “Mengapa superbody? Karena penilaian yang dikeluarkannya dijadikan kontrak mati dan nilai akhir,” jelas Suyatno di Jakarta, Kamis (1/7).

Suyatno juga menilai ada ketidakkonsistenan pada peraturan pemerintan (PP) terhadap standar penilaian akreditasi. Disebutkan, pada 2007 pemerintah mengeluarkan PP yang menyebut ada 14 penilaian akreditasi sesuai dengan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas. Akan tetapi, pada 2008 kembali dikeluarkan penilaian baru, namun dari 14 penilaian dikurangi menjadi tujuh penilaian saja. “Peraturan ini membuat bingung tidak hanya perguruan tinggi swasta namun juga negeri,” tandasnya.

Terpisah, Pembantu Ketua IV Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia Jusuf Hariyanto ketika diminta pendapatnya mengenai masalah ini  mengatakan,  selama ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian akreditasi ke BAN PT yang berdiri sejak 1994 tersebut. Kalaupun ada evaluasi terhadap badan tersebut, Jusuf menegaskan bahwa pihak STIE sepenuhnya menyerahkan kebijakan itu ke pemerintah.

JAKARTA -- Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI) Thomas Suyatno meminta kepada pihak Kementerian Pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News