PTUN Tunda SK Menkumham, SDA Tetap Ketum PPP, Romy Sekjen

PTUN Tunda SK Menkumham, SDA Tetap Ketum PPP, Romy Sekjen
Ahmad Yani. Foto: istimewa

jpnn.com - ‪JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengeluarkan putusan provisi sela yang memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda pelaksanaan SK-nya nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP.

Hal itu dikatakan politikus PPP, Ahmad Yani kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/11). "Pengadilan Tata Usaha Negara sudah mengeluarkan putusan provisi sela," kata Ahmad Yani.

Keluarnya putusan sela Hakim PTUN tersebut sebagai jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Suryadharma Ali, sekaligus menggugat SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi) hasil Muktamar VIII PPP Surabaya, 15-18 Oktober 2014.

"Konsekuensi dari putusan itu adalah penundaan pemberlakuan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romi sampai PTUN mengeluarkan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Putusan tersebut menurut Ahmad Yani juga membawa konsekuensi terhadap susunan kepengurusan PPP berada dalam status quo. "Balik lagi ke keadaan seperti sediakala. Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romi sebagai Sekretaris Jenderal," ujarnya.

Keadaan ini akan berubah tergantung keputusan akhir PTUN nantinya, apakah memenangkan kubu Suryadharma atau menguntungkan kubu Romi. "Jadi, posisinya sekarang menjadi status quo," pungkasnya. (fas/jpnn)


‪JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengeluarkan putusan provisi sela yang memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News