PTUN Tunda SK Menkumham, SDA Tetap Ketum PPP, Romy Sekjen
jpnn.com - ‪JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengeluarkan putusan provisi sela yang memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda pelaksanaan SK-nya nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP.
Hal itu dikatakan politikus PPP, Ahmad Yani kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/11). "Pengadilan Tata Usaha Negara sudah mengeluarkan putusan provisi sela," kata Ahmad Yani.
Keluarnya putusan sela Hakim PTUN tersebut sebagai jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Suryadharma Ali, sekaligus menggugat SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi) hasil Muktamar VIII PPP Surabaya, 15-18 Oktober 2014.
"Konsekuensi dari putusan itu adalah penundaan pemberlakuan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romi sampai PTUN mengeluarkan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Putusan tersebut menurut Ahmad Yani juga membawa konsekuensi terhadap susunan kepengurusan PPP berada dalam status quo. "Balik lagi ke keadaan seperti sediakala. Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romi sebagai Sekretaris Jenderal," ujarnya.
Keadaan ini akan berubah tergantung keputusan akhir PTUN nantinya, apakah memenangkan kubu Suryadharma atau menguntungkan kubu Romi. "Jadi, posisinya sekarang menjadi status quo," pungkasnya. (fas/jpnn)
‪JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengeluarkan putusan provisi sela yang memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan