Puasa, Jam Kerja PNS Mundur

Puasa, Jam Kerja PNS Mundur
Puasa, Jam Kerja PNS Mundur
JAKARTA - Bulan Ramadan kurang dari dua minggu lagi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mengeluarkan ketetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran 07/2013 tentang penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadan.

 

Ditemui di kantornya kemarin, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menuturkan, tidak ada perubahan signifikan dalam penerapan jam kerja PNS selama Ramadan tahun ini dibandingkan Ramadan periode-periode sebelumnya. "Penetapan ketentuan ini untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi PNS, khususnya yang beragama Islam," kata dia.

 

Untuk instansi yang memberlakukan jam kerja selama lima hari dalam sepekan (Senin-Jumat), jam kerja dimulai pukul 08.00 (waktu setempat). Untuk hari Senin sampai Kamis, jam pulang ditetapkan pada pukul 15.00 dengan jam istirahat antara pukul 12.00 hingga 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, ditetapkan pulang kerja pukul 15.30 dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 sampai 12.30.

 

Sementara itu untuk instansi yang jam kerjanya selama enam hari (Senin-Sabtu), jam kerja ditetapkan dimulai pukul 08.00. Untuk jam pulang pada Senin-Kamis dan Sabtu ditetapkan pukul 14.00 dengan jam istirahat antara pukul 12.00 sampai 12.30. Khusus untuk hari Jumat, jam pulang ditetapkan pukul 14.30 dengan jam istirahat antara 11.30 sampai 12.30."Jadi kalau dihitung instansi yang merapkan enam hari kerja atau lima hari kerja, selama Ramadan memiliki beban kerja sebanyak 32,5 jam per pekan," jelas dia.

 

JAKARTA - Bulan Ramadan kurang dari dua minggu lagi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News