Pulang dari Gereja, Anny Noverlly Dijambret, Rp 15 Juta Raib

Pulang dari Gereja, Anny Noverlly Dijambret, Rp 15 Juta Raib
Pelaku jambret saat diamankan tim Polres Dumai pada Sabtu petang (20/5/23). (ANTARA/dok)

Bersama AGA (23) turut diamankan barang bukti berupa satu handphone, sebuah sepeda motor, sebuah tas warna coklat dan satu kalung emas yang dibeli dengan uang hasil jambret seharga Rp 2,3 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AGA (23) akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakkan barang berharganya," pungkas Bayu Ramadhan Effendi. (antara/jpnn)


Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi korban jambret seusai pulang melaksanakan ibadah di gereja.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News