Pulang dari Gereja, Anny Noverlly Dijambret, Rp 15 Juta Raib
Minggu, 21 Mei 2023 – 09:32 WIB
Bersama AGA (23) turut diamankan barang bukti berupa satu handphone, sebuah sepeda motor, sebuah tas warna coklat dan satu kalung emas yang dibeli dengan uang hasil jambret seharga Rp 2,3 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AGA (23) akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakkan barang berharganya," pungkas Bayu Ramadhan Effendi. (antara/jpnn)
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi korban jambret seusai pulang melaksanakan ibadah di gereja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Debat Perpuluhan
- Masjid Ini Bukan Milik Orang Islam, Gereja Ini Bukan Milik Orang Katolik, tetapi…
- Cuaca Riau 2 April 2024, Ada Peringatan dari BMKG
- Berkat Ini, AKBP Dhovan Raih Penghargaan Asia Choice Awards 2024
- Sidang Kasus Korupsi Gereja, KPK Hadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng