Pulang dari Kebun, Komar Malah Bawa Barang Terlarang

Pulang dari Kebun, Komar Malah Bawa Barang Terlarang
Barang bukti Sabu yang diamankan Sat Narkoba Pokres Kabupaten Ogan Ilir dari tangan Komarudin, seorang petani yang nyambi menjual sabu-sabu. Foto: palpres

jpnn.com, INDRALAYA - Seorang petani di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu, pada Selasa, (16/11/2021) siang.

Pelaku bernama Komarudin alias Komar, 37, warga Kecamatan Kertapati Palembang, ditangkap di Desa Ibul Dalam Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Zon Prama mengatakan sebelum menangkap pelaku, pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkoba di wilayah tersebut.

Anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan meluncur ke lokasi. Setibanya di pondok tersangka, anggotanya melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang saat itu baru pulang dari kebun. Didapatlah barang bukti di saku celana yang dipakai tersangka.

Polisi menemukan barang bukti berupa 77 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening dengan berat Bruto 28,33 gram.

Kemudian lima bal plastik klip bening, satu buah timbangan merek HWH pocket scale warna hitam, satu buah sekop pipet plastik, dua unit HP merek Oppo dan Nokia, serta celana pendek loreng milik tersangka.

Di hadapan anggota yang melakukan BAP, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di markas Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, guna menjalani proses hukum yang berlaku.

“Tersangka kami jerat berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya bisa sampai hukuman Mati,” tukasnya.(viv/palpres)

Seorang petani di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu, pada Selasa, (16/11/2021) siang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News