Pulang Harus Bayar Dulu, Tetap di RS Biaya Bengkak
Keluhan Seorang Ibu Usai Melahirkan
Ia menerangkan, pihaknya tidak mempunyai maksud untuk memperlambat proses pemulangan Indarti dan bayinya.
Menurut Safri, pihak rumah sakit tidak dapat memberikan keringanan kepada Indarti karena dirinya masuk di ruangan kelas 1.
’’Kalau kurang mampu, seharusnya masuk di kelas III. Jangan masuk di ruang kelas I. Karena untuk masuk ke kelas 1 sudah kita buat surat perjanjian terlebih dahulu dan ada bukti surat perjanjiannya," papar dia.
Menurutnya, pihak RSUDAM sudah memberi keringanan pada pasien Indarti agar dapat mencicil biaya persalinan dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
’’Kami sudah berusaha membantu. Boleh dia mencicil, dengan catatan harus meninggalkan jaminan seperti KTP, KK, atau surat berharga yang dijadikan jaminan," terangnya.
Safri mengaku pihaknya juga berencana menyelesaikan permasalahan itu hari ini. ’’Besok (hari ini, Red) kami urus permasalahan ini lagi,” ucapnya.
Terkait biaya persalinan yang diklaim terlampau mahal oleh pihak pasien, Safri menegaskan, biaya tersebut telah merujuk pada peraturan.
’’Pasien ini kan melahirkan dengan tindakan vacum et repertum, jadi perkiraan biaya vakum saja kisaran Rp2,5 juta dan kamar per hari untuk kelas I sebesar Rp250 ribu, hitung saja totalnya," tandasnya. (pip/jks/ega/c1/fik)
Indarti yang baru melahirkan tak tahu jika kartu BPJS miliknya belum dapat digunakan karena belum tujuh hari setelah masa pembuatan.
- Peragaan Busana Patterns of Hope, Sumbangkan Rp 100 Juta untuk Anak Pengidap Kanker
- WAML Siap Gelar Kongres ke-28 Bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepedulian DAIKIN Pada Pekerja Rentan
- Dorong Peningkatan Layanan, SILO Optimalkan Nilai Keunikan Rumah Sakit