Puluhan Napi di Lapas Rangkasbitung Dievakuasi Seusai Gempa Banten

Puluhan Napi di Lapas Rangkasbitung Dievakuasi Seusai Gempa Banten
Sebanyak 50 napi di Lapas Kelas III Rangkasbitung dievakuasi Kemenkumham seusai gempa Banten. Evakuasi itu dikawal ketat oleh polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Kondisi itu menyebabkan beberapa kamar napi di Lapas Kelas III itu rawan untuk ditempati.

Tejo menyebut pemindahan napi dilakukan menggunakan dua buah mobil transpas dan satu mobil Polres Lebak, serta satu mobil Kejari Lebak dengan pengawalan polisi.

Seluruh proses pemindahan berlangsung secara aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Adapun waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang selama 30 menit, sementara jarak tempuh ke Lapas Serang selama 45 menit.

Baca Juga: Alasan Prof Al Makin Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop, Ternyata

Sementara itu, Kalapas Kelas III Rangkasbitung Budi Ruswanto mengatakan jajarannya telah melakukan penanganan pertama pascagempa yang berdampak pada retaknya beberapa bangunan di lapas tersebut.

“Pada saat terjadi gempa, petugas melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh napi di lapangan serba guna," ucapnya.

Kemudian, pihak lapas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan.

Puluhan napi di Lapas Kelas III Rangkasbitung dievakuasi Kemenkumham seusai gempa Banten. Evakuasi itu dikawal ketat oleh polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News