Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah

Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah
Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Namun, mereka membiarkannya karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata alias suap tiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.(ant/jpnn.com)

Daftar pegawai KPK beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023 sebagai berikut;

1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000
2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000
3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
4. Candra: Rp 114.100.000
5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
11. Burhanudin: Rp 65.000.000
12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 12 pegawai KPK ini bersalah menerima uang sogok pada kasus pungli di Rutan KPK.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News