Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi

Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi
Layanan perekaman pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mereka menjadi warga yang mengurus e-KTP untuk membuktikan adanya pungli itu.

”Bahkan sampai mengurus dengan cara membayar. Tapi itu sebagai metode (investigasi, red),” ujar pria yang punya pengalaman sebagai Direktur Eksekutif The Wahid Institute itu.

ORI memang tidak bisa memberikan sanksi secara langsung. Tapi, mereka bisa memberikan rekomendasi yang bersifat wajib dijalankan.

Dalam hal ini, mereka merekomendasikan kepada Kemendagri. Kemarin, rekomendasi itu diserahkan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.

Sementara itu, Anggota ORI Ninik Rahayu menuturkan bahwa di kota-kota besar juga masih ditemukan adanya praktik pungli.

Meskipun telah menerapkan sistem elektronik untuk pelayanan. Salah satu modusnya adalah mempersulit persyaratan.

”Misalnya KK untuk pengurusan e-KTP dipersulit. Atau dipermudah untuk pejabat misalnya,” ungkap dia.

Nanik menuturkan mereka juga menaruh perhatian dugaan pungli pengurusan e-KTP di Surabaya.

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan masih ada pungutan liar dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News