Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi

Mereka menjadi warga yang mengurus e-KTP untuk membuktikan adanya pungli itu.
”Bahkan sampai mengurus dengan cara membayar. Tapi itu sebagai metode (investigasi, red),” ujar pria yang punya pengalaman sebagai Direktur Eksekutif The Wahid Institute itu.
ORI memang tidak bisa memberikan sanksi secara langsung. Tapi, mereka bisa memberikan rekomendasi yang bersifat wajib dijalankan.
Dalam hal ini, mereka merekomendasikan kepada Kemendagri. Kemarin, rekomendasi itu diserahkan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
Sementara itu, Anggota ORI Ninik Rahayu menuturkan bahwa di kota-kota besar juga masih ditemukan adanya praktik pungli.
Meskipun telah menerapkan sistem elektronik untuk pelayanan. Salah satu modusnya adalah mempersulit persyaratan.
”Misalnya KK untuk pengurusan e-KTP dipersulit. Atau dipermudah untuk pejabat misalnya,” ungkap dia.
Nanik menuturkan mereka juga menaruh perhatian dugaan pungli pengurusan e-KTP di Surabaya.
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan masih ada pungutan liar dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung