Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi

Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi
Layanan perekaman pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan masih ada pungutan liar dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Masalah juga menyangkut ketersediaan alat perekaman yang masih kurang memadai.

Dari temuan hasil investigasi di 34 provinsi itu ORI memberikan rekomendasi perbaikan ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).

Temuan pungli itu tersebar di 13 provinsi. Yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kep Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimanatan Tengah, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.  

Data tersebut dikumpulkan dari kantor perwakilan ORI di masing-masing provinsi.

Dari data tersebut, ORI menemukan para pelaku pungli itu bisa siapa saja yang berkaitan dengan pelayanan e-KTP.

Mulai dari petugas RT/RW, petugas pengamanan dan pedagang setempat, petugas kecamatan, hingga petugas di dinas kependudukan dan catatan sipil.

Khusus di Jawa Timur, ORI menemukan ada satu kasus yang calo e-KTP yang bekerjasama dengan petugas setempat. Sedangkan satu kasus lainnya melibakan petugas di level kecamatan.

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan masih ada pungutan liar dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News