Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi

Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi
Layanan perekaman pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Salah satu temuannya adalah masih ada warga yang harus mendapatkan pengantar dari RT/RW dalam pengurusan e-KTP.

Padahal sesuai ketentuan tidak perlu. ”Pada saat saya ke dispendukcapil tidak ada lagi. Tapi waktu di kecamatan kami menemukan,” ujar dia. (jun)

 

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan masih ada pungutan liar dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News