Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi
Selasa, 08 November 2016 – 07:11 WIB

Layanan perekaman pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Salah satu temuannya adalah masih ada warga yang harus mendapatkan pengantar dari RT/RW dalam pengurusan e-KTP.
Padahal sesuai ketentuan tidak perlu. ”Pada saat saya ke dispendukcapil tidak ada lagi. Tapi waktu di kecamatan kami menemukan,” ujar dia. (jun)
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan masih ada pungutan liar dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud