Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi

Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi
Layanan perekaman pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Anggota ORI Ahmad Suaedy menuturkan pungli itu paling banyak ditemukan lantaran ada jarak antara perekaman dan pencetakan.

Dalam beberapa kasus yang ditemukan ORI, ada biaya atau pungli yang harus dikeluarkan warga agar percetakan e-KTP itu bisa dipercepat.

Pungli yang dikeluarkan itu sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu untuk pengurusan.

”Merekam dan mencetak ada jarak yang bisa ditransaksikan,” ungkap dia di kantor ORI Jalan HR Rasuna Said, Jakarta kemarin (7/11).

Dia menilai kasus pungli itu rata-rata dipicu oleh petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tidak transparan dan kurang detail.

Sehingga ada celah yang bisa dimainkan oleh oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab.

”Antrean di kecamatan antre bisa melalui karyawan dan pedagang sekitar,” ungkap dia.

Untuk mengungkap praktik tercela itu pegawai ORI di daerah sampai melakukan penyamaran.

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan masih ada pungutan liar dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News