Pungutan Dilarang, CSR Bisa Jadi Solusi
Selasa, 21 Februari 2012 – 14:57 WIB
WAKIL Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan, keluarnya Peraturan Mendikbud tentang larangan pengutan bagi SD dan SMP, merupakan regulasi agar jangan sampai warga tak mampu tidak bisa sekolah, karena orangtua terbebani iuran bulanan. Bukan berarti SMP biasa lainnya tak memperoleh perhatian atau pembinaan dari Disdik. Intinya, kata dia, dari pembinaan ini para sekolah bisa mematuhi Permen. “Pemkot juga tak ingin mematikan kreativitas atau keunggulan SMP tertentu, makanya pemkot tak tinggal diam menyikapi sekolah tanpa iuran bulanan,” jelasnya.
Sebenarnya, kata dia, sumbangan dari orangtua yang mampu dan peduli kepada sekolah tidak masalah. Begitu juga perusahaan yang memberi bantuan melalui corporate social responsibility (CSR). Namun, tegas Nyusyirwan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu harus jelas.
Baca Juga:
Menurutnya, bagi sekolah yang mengeluhkan Permen, karena tak bisa menarik iuran bulanan, sementara bosda dan bosnas tak mencukupi biaya operasional sekolah, akan ada pembinaan khusus dari Disdik. “Tapi, SMP ini perlu dilihat sejauh mana keperluan anggaran, kalau memang sekolah itu memiliki program unggulan, tak ada masalah mendapatkan perhatian,” katanya.
Baca Juga:
WAKIL Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan, keluarnya Peraturan Mendikbud tentang larangan pengutan bagi SD dan SMP, merupakan regulasi
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar