Pungutan Hukumnya Wajib, Sumbangan Sunah

Pungutan Hukumnya Wajib, Sumbangan Sunah
Bu Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Nah, yang jadi pertanyaan, cukupkah biaya operasional tersebut? Dari beberapa kajian yang saya baca, itu belum cukup untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas. Kalau tidak cukup, siapa yang bertanggung jawab. Sebenarnya kita berharap ada keterlibatan pengusaha di dunia pendidikan," terang Ketua Prodi Magister Manajemen Pendidikan ULM tersebut.

Suriansyah menyebut kalau dikembalikan ke filosofi Ki Hajar Dewantara, yang menanggung itu adalah masyarakat.

"Kalau masyarakat tidak dipungut, tidak dipaksa dan lain-lain, menurut saya tidak masalah. Karena tujuannya agar pendidikan lebih bagus dan biaya operasional tercukupi. Tapi, adakah orang seperti itu?" sebutnya.

Suriansyah menyimpulkan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama kalau menginginkan pendidikan yang berkualitas.

Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan berkualitas. Nah, pendidikan berkualitas membutuhkan dua hal. Pertama sumber dana dan kedua sumber daya.

Sumber dana untuk berbagai aktivitas profesional dan akademik. Sedangkan sumber daya bisa berupa ruangan, laboratorium dan SDM.

"Misalkan sekolah tidak punya laboratorium atau musala, bagaimana pendidikan karakter bisa berjalan. Nah, keterbatasan itulah membutuhkan partisipasi masyarakat. Kalau diibaratkan hukum Islam, pungutan itu hukumnya wajib, sementara sumbangan hukumnya sunah. Jadi menurut saya substansinya berbeda," tegasnya. (rzy/yn/ram)


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menegaskan bahwa pungutan di sekolah tetap dilarang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News