Punya Sumber Daya Memadai, Polri Dianggap Lembaga yang Tepat Diberi Kewenangan Menyidik

jpnn.com, JAKARTA - Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Prawitra Thalib menyarankan RUU KUHAP bisa memasukkan ketentuan yang menegaskan Korps Bhayangkara menjadi penyidik tindak pidana.
"Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana, harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian," kata Prawitra kepada awak media, Kamis (23/1).
Menurutnya, menjadikan polisi sebagai penyidik tindak pidana keputusan tepat agar proses penegakan hukum lebih terarah.
"Ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik," lanjut dia.
Toh, kata Prawitra, kepolisian menjadi institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. "Menjadi lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat," kata dia.
Prawitra menuturkan dalam praktik hukum pidana, pembagian wewenang penyidikan di banyak institusi bisa menimbulkan tumpang tindih dan konflik antarlembaga.
"Dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan," kata dia.
Menurutnya, Polri memiliki sumber daya besar, termasuk dari sisi teknologi untuk menyidik sebuah tindak pidana.
Pakar hukum Prawitra Thalib menyarankan RUU KUHAP bisa memasukkan ketentuan yang menegaskan polisi menjadi penyidik tindak pidana.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu