Pupuk Kaltim Capai Laporan LHKPN Terbaik dan Tercepat, Pupuk Indonesia Beri Apresiasi
jpnn.com, JAKARTA - Pupuk Kaltim meraih penghargaan dan apresiasi sebagai perusahaan dengan pelaporan LHKPN terbaik dan tercepat, dari induk usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
Apresiasi ini didasari hasil pelaksanaan internalisasi peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 di lingkungan Pupuk Indonesia Grup.
Di mana Pupuk Kaltim merupakan anak usaha dengan pengelolaan pelaporan LHKPN terbaik dengan implementasi tercepat.
Kepatuhan pelaporan LHKPN insan Pupuk Kaltim, menjadi dasar diraihnya apresiasi KPK RI kepada Pupuk Indonesia, sebagai perusahaan dengan Pengelolaan LHKPN Terbaik kategori BUMN, dengan jumlah wajib lapor 100-1000 orang pada 2020.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi menuturkan pelaporan LHKPN merupakan bagian komitmen perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Begitu juga dengan insan perusahaan yang terus didorong untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN, mulai jajaran dewan komisaris, direksi, hingga pejabat grade 1 dan 2,” kata Rahmad Pribadi.
Dijelaskan Rahmad, pelaporan LHKPN dilaksanakan setiap tahun melalui aplikasi e-LHKPN untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan harta kekayaan.
Sejak awal pelaksanaan, dilakukan melalui asistensi dan pendampingan Direktorat LHKPN KPK RI, mengingat aplikasi e-LHKPN merupakan pengganti pengisian manual atau hardcopy.
Pupuk Kaltim meraih penghargaan dan apresiasi sebagai perusahaan dengan pelaporan LHKPN terbaik dan tercepat, dari induk usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Ketua KIP Sebut Pertamina Role Model Keterbukaan Informasi Publik Sektor Energi
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 6 BUMN Gelar Forum Edukasi Bersama KIP