Putra Sademo Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 08 Juli 2021 – 19:02 WIB

JPU Secsio Nainggolan dan Linda Sembiring membacakan tuntutan terdakwa 10 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Binjai. Foto: teddy akbari/sumut pos.
“Kami meminta seminggu untuk mengajukan nota pembelaan,” kata penasehat hukum kepada majelis.
Oleh Yusmadi menolaknya. Menurut majelis, terlalu lama nota pembelaan disusun sampai sepekan.
“Senin ya, sudah cukup itu untuk susun nota pembelaan,” tandas majelis hakim.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (11/7) mendatang dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukum.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Sebelumnya, terdakwa ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan Baru TRORB Binjai tepatnya pertigaan pintu masuk Tol Binjai. Dalam ancaman hukumannya saat itu terdakwa dapat dituntut hukuman mati. (ted/azw/sumutpos)
Terdakwa kasus narkoba sebanyak 10 kilogram sabu-sabu, Putra Sademo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Binjai, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya