Putra Siregar & Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Pengacara: Diterima dengan Legawa

Putra Siregar & Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Pengacara: Diterima dengan Legawa
Terdakwa kasus dugaan pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat mengatakan pihaknya bakal menerima putusan majelis hakim dengan legawa.

Baik Putra Siregar, maupun Rico Valentino tidak akan mengajukan banding atas putusan enam bulan pidana penjara.

"Pada prinsipnya beliau berdua tidak lagi mempermasalahakan siapa yang salah dan benar, hanya ingin semua masalah cepat selesai," ujar Nur Wafiq Waradat di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Menurutnya, kedua kliennya itu ingin segera menghirup udara bebas dan beraktivitas seperti sediakala.

Adapun Putra Siregar sendiri sempat merasa khawatir terkait putusan. Namun, dia telah legawa dan bisa menerima putusan tersebut.

"Beliau juga menyampaikan tidak ada manfaatnya menyampaikan ketidakbersalahan beliau di kasus ini karena semua sudah selesai," kata Nur Wafiq.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino telah diputus pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan atas kasus penganiayaan.

Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).

Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat mengatakan pihaknya bakal menerima putusan majelis hakim dengan legawa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News