Putri Candrawathi Ditahan setelah Kapolri Jenderal Listyo Mendapat Laporan

Putri Candrawathi Ditahan setelah Kapolri Jenderal Listyo Mendapat Laporan
Putri Candrawathi ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

"Hari ini Saudara PC kami nyatakan, putuskan, untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," tegas Listyo.

Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani wajib lapor pada Jumat (30/9) hari ini.

Sebelumnya, Putri tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Selain Putri, tersangka kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejagung.

Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan meteriil. (cr3/jpnn)

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Simak penjelasan Kapolri.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News