Putri Candrawathi Pura-pura Tidak Paham, Cerita Bersambung Ferdy Sambo Penuh Khayalan
Senin, 30 Januari 2023 – 15:48 WIB
JPU menilai poin-poin pembelaan dalam pleidoi kubu terdakwa Putri Candrawathi, tidak berdasar hukum.
Menurut tim JPU sangat layak majelis hakim mengesampingkan pleidoi kubu Putri Candrawathi tersebut.
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam perkara kematian Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (cr3/jpnn)
Putri Candrawathi dianggap pura-pura tidak memahami pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU sebut Ferdy Sambo bikin cerita bersambung.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
- Motif Pembunuhan Buruh Sawit di Rohil Terungkap, Dua Pelaku Ditembak Polisi