Putri Candrawathi Pura-pura Tidak Paham, Cerita Bersambung Ferdy Sambo Penuh Khayalan

Putri Candrawathi Pura-pura Tidak Paham, Cerita Bersambung Ferdy Sambo Penuh Khayalan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

JPU menyatakan semula skenario dugaan pelecehan itu terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, jakarta Selatan. Lokasi ini merupakan tempat Brigadir J dieksekusi.

Belakangan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Sebab, hasil gelar perkara dugaan pelecehan seksual tidak ditemukan unsur tidak pidana.

Lalu, Ferdy Sambo mengubah skenario pelecehan berpindah ke rumah Magelang.

"Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan, yang kental akan siasat jahat," kata JPU Sugeng.

JPU menyatakan namanya kejahatan memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, sehingga tak dapat disembunyikan.

"Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini," tutur JPU Sugeng.

JPU memohon agar hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa dan penasihat hukum dari terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi dianggap pura-pura tidak memahami pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU sebut Ferdy Sambo bikin cerita bersambung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News