Putri Candrawathi Pura-pura Tidak Paham, Cerita Bersambung Ferdy Sambo Penuh Khayalan
JPU menyatakan semula skenario dugaan pelecehan itu terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, jakarta Selatan. Lokasi ini merupakan tempat Brigadir J dieksekusi.
Belakangan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Sebab, hasil gelar perkara dugaan pelecehan seksual tidak ditemukan unsur tidak pidana.
Lalu, Ferdy Sambo mengubah skenario pelecehan berpindah ke rumah Magelang.
"Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan, yang kental akan siasat jahat," kata JPU Sugeng.
JPU menyatakan namanya kejahatan memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, sehingga tak dapat disembunyikan.
"Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini," tutur JPU Sugeng.
JPU memohon agar hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa dan penasihat hukum dari terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dianggap pura-pura tidak memahami pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU sebut Ferdy Sambo bikin cerita bersambung.
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka