Putri Istri Ferdy Sambo Mengaku Gangguan Pencernaan Menjelang Pemeriksaan Terdakwa
"Siap, Yang Mulia," kata Putri di kursi terdakwa.
Hakim Wahyu pun mengatakan kepada Putri bahwa terdakwa diperbolehkan berkonsultasi dengan penasihat hukum bila mengalami kesulitan selama persidangan.
"Siap, Yang Mulia. Terima kasih," kata Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo didakwa dengan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang memuat ancaman hukuman mati.(cr3/jpnn.com)
Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan menanyakan kesehatan Putri Candrawathi sebelum menjalani sidang beragendkaan pemeriksaan terdakwa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana