Putri Istri Ferdy Sambo Mengaku Gangguan Pencernaan Menjelang Pemeriksaan Terdakwa

"Siap, Yang Mulia," kata Putri di kursi terdakwa.
Hakim Wahyu pun mengatakan kepada Putri bahwa terdakwa diperbolehkan berkonsultasi dengan penasihat hukum bila mengalami kesulitan selama persidangan.
"Siap, Yang Mulia. Terima kasih," kata Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo didakwa dengan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang memuat ancaman hukuman mati.(cr3/jpnn.com)
Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan menanyakan kesehatan Putri Candrawathi sebelum menjalani sidang beragendkaan pemeriksaan terdakwa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti