Putusan DKPP tak Terkait Hasil Pilpres

Putusan DKPP tak Terkait Hasil Pilpres
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

Jadi kami membuat list sebanyak pokok pengaduan, lalu bukti-buktinya apa. Akhirnya disilang sehingga seperti puzzle. Lalu kita konstruksi. Kalau sudah tahu duduk perkara, apakah terbukti atau tidak. Kemudian disimpulkan, seperti apa tingkat kesalahannya. Jadi perdebatan dalam pleno kami nggak kalah seru dibanding persidangan. Karena masing-masing mengajukan argumentasi dan kami mengadu argumentasi masing-masing tersebut. Tapi karena dengan niat meningkatkan proses kerja, kami yakin putusan akan profesional. Saya kira proses ini menjadi garis kami, 500 perkara yang sudah kami putus, menggunakan pola itu.

Pada sidang ke berapa biasanya majelis mulai memeroleh gambaran?

Pada sidang pertama saya kira belum. Karena itu validasi terhadap semua perkara. Pada sidang kedua dengan agenda mendengar pihak pengadu, lalu dikonfrontir dengan teradu. Itu juga masih samar. Nanti pada proses pembuktian, kira-kira pada sidang ketiga dan keempat dan puncak sidang kelima, itu sudah kelihatan. Masing-masing anggota mungkin saja sudah punya gambaran. Gambaran ini dicek kembali. Di sinilah kemudian kita tulis dalam pendapat anggota. Tertulis poin-poinnya. Di situ diadu sama selain.

Contohnya seperti apa?

Misalnya membahas pembukaan kotak suara, itu kita pasti berdebat. Kita masing-masing akan melihat ketentuan hukumnya, lalu kita lihat apakah pengadu didukung bukti. Kemudian memeriksa pendapat teradu dan pihak terkait dan apakah didukung ahli yang dihadirkan.

Selain itu jangan lupa, anggota DKPP itu selama persidangan juga bawa berkas. Tapi dalam forum (sidang) kita belum punya pendapat lembaga, baru pendapat masing-masing. Itu dibawa dalam rapat pleno. Makanya saya bilang rapat pleno itu perdebatannya tidak kalah serunya seperti  dalam persidangan.

Hanya saja kita yang ada di DKPP itu kan masing-masing profesional. Ada yang pernah menjabat ketua Bawaslu, anggota KPU, ketua MK dan sudah pernah mengalami bagaimana berpemilih di lapangan. Inilah saya melihat keharuannya, meski punya pendapat masing-masing. Ketika didebatkan dan ditemukan kesamaan, itu kemudian menjadi kesepakatan lembaga. Dan kita menerimanya.

Bagaimana dengan dissenting opinion?

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News