Putusan KPPU Dinilai Ancam Investasi
Kamis, 30 September 2010 – 18:38 WIB
Atas dasar itulah, menurut Todung, sudah saatnya KPPU dijudicial review. Karena UU Nomor 5 Tahun 1999 banyak kelemahannya dan membuat KPPU bisa berbuat semaunya. "UU-nya harus ditinjau lagi. Kalau tidak, kejadian seperti yang dialami PT Pfizer Indonesia maupun perusahaan sebelumnya akan terulang. KPPU akan terus mengeluarkan keputusan yang merugikan investasi dan ini membahayakan ekonomi Indonesia," tandasnya.
Baca Juga:
Sementara itu Public Affairs and Communications PT Pfizer Indonesia Chrisma A Albandjar mengatakan, pihaknya saat ini lebih memfokuskan pada UU 5 Tahun 2010 yang sekarang berlaku. Dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Persoalan apakah UU tersebut akan dijudicial review, Pfizer enggan berkomentar banyak. "Kita ikut saja pada UU yang berlaku sekarang. UU nya mau ditinjau ulang atau tidak, itu urusan belakangan. Jelasnya kita ingin masalah ini dituntaskan dulu sesuai UU yang berlaku sekarang," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Sejumlah putusan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai berdampak buruk pada iklim investasi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- One on One Meeting, BRI & Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan