Putusan KPPU Dinilai Ancam Investasi

Putusan KPPU Dinilai Ancam Investasi
Putusan KPPU Dinilai Ancam Investasi
JAKARTA -- Sejumlah putusan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai berdampak buruk pada iklim  investasi di Indonesia. Banyak bukti yang digunakan KPPU, dinilai hanya mewakili opini KPPU saja yang justru merugikan investor.

"Saya merupakan salah satu yang mendorong adanya KPPU agar bisa mengatur persaiangan usaha. Tapi sekarang fungsinya mengalami deviasi sehingga KPPU berubah sebagai lembaga yang haus kekuasaan," kata Todung Mulya Lubis, praktisi hukum, dalam diskusi terbatas di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/9).

Dia mencontohkan putusan KPPU pada sembilan maskapai penerbangan tentang biaya avtur, minyak goreng, dan PT Pfizer Indonesia, yang dianggap Todung sangat berlebihan. Seluruh keputusannya sangat tidak mendorong investasi. "Sebenarnya ada pelanggaran dalam fungsi KPPU. Lembaga ini menjalankan tiga fungsi sebagai polisi, jaksa, dan hakim. Karena ini juga dia menjadi superbody, super power. Akibatnya, kehadiran KPPU justru tidak memberikan kepastian hukum bagi invetor untuk berinvestasi," tutur Todung.

Jika KPPU tidak dibenahi, dikhawatirkan akan membahayakan iklim investasi di Indonesia. Selain itu legitimasi KPPU semakin hari akan dipertanyakan dan bisa berdampak serius. "Pengusaha akan berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia. Putusan KPPU juga akan dipersoalkan karena semua peraturan yang dibuatnya sangat aneh dan diterjemahkan KPPU juga aneh," ucapnya.

JAKARTA -- Sejumlah putusan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai berdampak buruk pada iklim  investasi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News