Putusan Mengejutkan dari DKPP

Putusan Mengejutkan dari DKPP
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat keputusan mengejutkan. Meski dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Toba Samosir, namun sanksi lebih berat justru dijatuhkan pada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sigumpar, Tobasa, Selamat Simanjuntak.

Padahal dalam kasus yang dilaporkan Pamahar Pardosi dari LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi, Selamat hanya berstatus sebagai saksi pengadu.

"Selamat Simanjuntak tidak diadukan. Namun DKPP berpandangan kedudukan Selamat sebagai ketua PPK memberi kesaksian yang terkesan dipaksakan," ujar anggota Majelis Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Rabu (2/11). 

Selain terkesan dipaksakan, Majelis DKPP kata Nur Hidayat, juga menilai kesaksian Selamat tidak didasarkan pada peristiwa yang konkret. 

"Perilaku Selamat sebagai penyelenggara melanggar azas jujur yang dapat merendahkan kehormatan penyelenggara baik saat ini maupun saat lain. Atas dasar ini Selamat terbukti melanggar peraturan kode etik. DKPP menetapkan memberhentikan secara tetap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sigumpar, Toba Samosir, Selamat Simanjuntak," ujar Nur Hidayat. 

Kasus ini bergulir setelah sebelumnya bergulir setelah Pamahar mengadukan Ketua dan anggota Panwas Tobasa. Masing-masing Junpiter Pakpahan, Ali Imransyah Harahap dan Guntur Hutajulu. Mereka dinilai bertindak di luar yuridiksi karena langsung menetapkan paslon Monang Sitorus-Chrissie B Hutahahean sebagai peserta pilbup Tobasa tahun 2015, lewat keputusan sengketa yang diterbitkan. Akibatnya, keputusan tersebut dinilai pengadu telah menimbulkan kegaduhan politik di Kabupaten Tobasa.

Atas pengaduan tersebut, DKPP kata Nur Hidayat Sardini, juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada Junpiter dan Ali Imransyah Harahap. Sementara terhadap Guntur Hutajulu dijatuhi sanksi peringatan keras. 

"Terhadap teradu tiga (Guntur,red) tidak terbukti melanggara kode etik. Hubungan pertemanan dan alumni, tidak termasuk hubungan kekeluargaan yang diwajibkan pada kode etik penyelenggara dan tidak perlu dihubungkan ke publik. Karena hubungan alamamater tidak memiliki dampak psikologis dan emosional yang memungkinkan adanya benturan kepentingan," ujar Nur Hidayat. 

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat keputusan mengejutkan. Meski dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News