Putusan MK Hanya Berlaku untuk SD

Putusan MK Hanya Berlaku untuk SD
Putusan MK Hanya Berlaku untuk SD
MK pun memerintahkan kata ’dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas tersebut diganti dengan ’wajib’. Dengan keputusan MK tersebut, sekarang pemerintah wajib membantu sekolah-sekolah swasta yang memang harus dibantu, terutama di jenjang pendidikan dasar. (cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News