Putusan MK Membuktikan UU Cipta Kerja Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyatakan putusan MK itu memenuhi rasa keadilan dan menjawab kegelisahan masyarakat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja.
“Dengan alasan yang, sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR," ungkap Jazuli.
Menurutnya, meskipun MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki oleh pembentuk UU, putusan itu harus dimaknai secara bijak oleh pemerintah sebagai inisiator dan pelaksana bahwa secara keseluruhan UU tersebut memang cacat, bermasalah.
Selain itu, lanjut dia, yang mendasar adalah merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas dan lain-lain.
"MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak maka menjadi inkonstitusional permanen. Dalam hal ini pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil pembentukan bahwa UU ini bermasalah dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, jika perbaikan dilakukan harus jelas pesan keberpihakan tersebut," katanya.
Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini berharap pemerintah agar tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Saya kira jelas pesan putusan tersebut, pelaksanaan UU Cipta Kerja harus disetop terlebih dahulu menyangkut kebijakan strategis di berbagai bidang berdasarkan prinsip kemaslahatan umum," ungkapnya.
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyatakan putusan MK itu memenuhi rasa keadilan dan menjawab kegelisahan masyarakat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja.
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa