Putusan MK Membuktikan UU Cipta Kerja Bermasalah

Putusan MK Membuktikan UU Cipta Kerja Bermasalah
Ketua Fraksi PKS yang juga anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini. Foto : Ricardo

Fraksi PKS mengucapkan selamat kepada rakyat Indonesia atas putusan ini. 

"Selamat kepada MK, selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas putusan ini. Kami berharap pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar pro rakyat dan pro kemandirian nasional," pungkas Jazuli.

Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945. 

MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya. "

“Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). (boy/jpnn) 

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyatakan putusan MK itu memenuhi rasa keadilan dan menjawab kegelisahan masyarakat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News