Putusan MK, Mendagri-DPR Tatap Muka
Selasa, 05 Agustus 2008 – 14:46 WIB

Putusan MK, Mendagri-DPR Tatap Muka
“Tergantung tanggal efektif berlakunya hasil revisi yang sudah disahkan nanti. Ini perlu digarisbawahi,” tegas Saut yang balik menghubungi JPNN Selasa siang.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah membuat Mendagri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota