Putusan MK Pintu Masuk Pembajakan Konstitusi, Demokrasi Mengalami Kemunduran

Putusan MK Pintu Masuk Pembajakan Konstitusi, Demokrasi Mengalami Kemunduran
Diskusi bertajuk "Quo Vadis Demokrasi dan Hukum Pasca-Keputusan Mahkamah Konstitusi" yang digelar Pusat Studi Hukum dan HAM FH Unair kerja sama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, di Surabaya, Kamis (9/11).Foto: supplied for JPNN.com

Menurut dia, pondasi demokrasi sekarang sedang digerogoti hampir dari semua aspek. Kebebasan berpendapat sekarang begitu mahal, karena ada intimidasi, dianggap penghinaan, dan kemudian dipenjara.

"Penggerogotan demokrasi dapat kita lihat, misalnya melalui ada tentara nurunin baliho, revisi UU ASN yang membolehkan tentara menduduki jabatan sipil, dan masih banyak lagi," ujarnya.

Ray menyebut munculnya dinasti politik belakangan ini justru memanfaatkan sistem demokrasi dan dilahirkan oleh orang yang dipilih secara demokratis.

Dia mengatakan saat ini terjadi kemunduran karena cita-cita reformasi, yakni demokrasi sudah memiliki banyak penurunan seperti banyak kebijakan dan regulasi yang tidak melibatkan masyarakat.

"Dinasti politik jelas merupakan penyimpangan dalam dunia demokrasi," ucap Ray Rangkuti.

Selain itu, dia menilai putusan MK atas Perkara Nomor 90 akan membuat klasifikasi pada anak muda kedepan, karena keputusan itu bukan merefleksikan atau memberikan anak muda kesempatan, melainkan hanya memberi karpet merah kepada anak muda elite politik saja.

"Putusan 90 hanya akan melanggengkan anak muda dalam konteks dinasti politik," kata Ray.(fat/jpnn)


Akademisi FH Unair Rosa Ristawati menyebut demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran setelah putusan MK. Terjadi pembajakan konstitusi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News