Putusan MK Tak Berlaku Surut

Putusan MK Tak Berlaku Surut
Putusan MK Tak Berlaku Surut

JAKARTA – Departemen Dalam Negeri (Depgdari) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No.12/2008


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News