Putusan Praperadilan Antasari Dibacakan Besok
jpnn.com - JAKARTA -- Putusan praperadilan yang diajukan terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar akan dibacakan besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Maaf, jadwal sidang putusan praperadilan yang diajukan Antasari Azhar bukan hari ini, tetapi besok Selasa tanggal 18 November jam 09.00 di PN Jaksel," kata Boyamin Saiman, Koordinator Kuasa Hukum Antasari, Senin (17/11).
Praperadilan yang diajukan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini terkait SMS gelap berisi ancaman pembunuhan Nasrudin dan kesaksian palsu. Kasus itu digugat dalam praperadilan nomor: 48/Pid.Prap/2014/PN.Jkt-Sel, dan nomor 49/Pid.Prap/2014/PN.Jkt.Sel.
"Gugatan ditujukan kepada Kabareskrim dan Kapolda Metro Jaya terkait SMS gelap dan sumpah palsu," kata Boyamin.
Boyamin berharap, putusan itu memberikan keadilan kepada Antasari. "Semoga jalan mencari keadilan dan menemukan kebenaran Antasari menuju cahaya terang," katanya.
Sebelumnya, Antasari sudah beberapa kali menjalani persidangan pekan lalu. "Intinya saya tidak akan pernah berhenti sampai titik darah penghabisan untuk mencari keadilan," ungkap Antasari di sela-sela persidangan di PN Jaksel, Selasa (11/12). (boy/jpnn)
JAKARTA -- Putusan praperadilan yang diajukan terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar akan dibacakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak