Putusan PTUN soal DCT DPD Tak Terlaksana, Komisi II DPR Ingatkan KPU Minta Fatwa MA

Putusan PTUN soal DCT DPD Tak Terlaksana, Komisi II DPR Ingatkan KPU Minta Fatwa MA
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: tangkapan layar YouTube/DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa tentang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang hingga kini belum dieksekusi.

Junimart menyampaikan saran itu untuk merespons putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Irman, tetapi hingga kini tak kunjung dilaksanakan oleh KPU.

Irman menggugat KPU karena namanya dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) DPD untuk Pemilu 2024 di Sumatera Barat. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan itu.

Namun, KPU tidak mengeksekusi putusan PTUN tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu itu beralasan putusan PTUN Jakarta tersebut bertentangan dengan putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menolak uji materi atas Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Junimart pun menanyakan soal itu kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Selasa lalu (16/1/2024).

“Saya bertanya kepada Pak Hasyim jika (KPU) tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah inkrah, apakah itu masuk pembangkangan atau tidak?” ujar Junimart.

Legislator berlatar belakang advokat itu menegaskan tidak boleh ada perbedaan tafsir atas putusan pengadilan.

“Semua pengadilan sama dan tidak boleh (beda) tafsir juga,” imbuhnya.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, tidak boleh ada beda tafsir atas putusan pengadilan, termasuk vonis PTUN Jakarta atas gugatan Irman Gusman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News