Tanpa Nama Irman Gusman di DCT, Pemilu DPD RI Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Irman Gusman Ahmad Waluya menilai pemilihan DPD RI untuk Sumatera Barat bisa inkonstitusional jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngotot mencetak surat suara tanpa menyertakan nama kliennya dalam Daftar Calon Tetap atau DCT.
“Pemilu yang dilaksanakan KPU untuk DPD RI dari Sumatera Barat bisa tidak sah, karena pengadilan sudah membatalkan DCT yang dikeluarkan KPU. DCT yang dibatalkan ini yang justru masuk di surat suara pemilu,” kata Waluya.
KPU konon sudah memesan pencetakan surat suara dan tetap mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman.
Waluya menjelaskan, PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman, yang dicoret dari DCT Pemilu DPD RI.
PTUN juga pada 8 Januari 2024 sudah mempertegas agar KPU menjalankan putusan mereka, dengan mengeluarkan surat perintah ‘Penetapan Eksekusi’ agar KPU merevisi DCT mereka.
“Namun, tetap diabaikan KPU. Jadi, bisa dilihat sendiri sah atau tidak (pemilu DPD Sumatera Barat) itu. Sangat keliru kalau KPU mengabaikan putusan pengadilan,” kata kuasa hukum dari Kantor Hukum Zoelva & Partners itu.
Waluya menyebut pihaknya akan terus melakukan upaya hukum, menggugat dan membuat laporan pidana.
Menurutnya, KPU juga berpotensi merugikan keuangan negara, karena hasil pemilu DPD Dapil Sumbar telah cacat sejak awal, sehingga kemungkinan diperintahkan ulang oleh MK nanti sangat besar.
Waluya mengatakan PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman, yang dicoret dari DCT Pemilu DPD RI.
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak