Tanpa Nama Irman Gusman di DCT, Pemilu DPD RI Sumbar Berpotensi Inkonstitusional
“Calon yang menang akan sia-sia karena SK DCT telah dibatalkan PTUN. Ini jelas membuka peluang calon yang kalah maupun Pak Irman Gusman sendiri untuk menggugat hasil Pemilu DPD. KPU telah melanggar "right to be candidate" Pak Irman Gusman,” ujar Waluya.
Pengadaan surat suara tanpa dasar hukum yang sah dan konstitusional merupakan tindak pidana korupsi.
Kerugian negara tidak hanya sampai di situ. Pelipatan, pengawasan, dan distribusi surat akan memperbesar angka kerugian negara tersebut.
“Bayangkan kerugian negara akibat kebijakan membabi-buta seperti itu,” tuturnya.
Waluya mengingatkan bahwa PTUN Jakarta dalam putusan Nomor: 600/G/SPPU/ 2023/PTUN.JKT, tanggal 19 Desember 2023 telah membatalkan keputusan KPU atas DCT Pemilu 2024. PTUN Jakarta meminta KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD RI di Pemilu 2024. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Waluya mengatakan PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman, yang dicoret dari DCT Pemilu DPD RI.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar