Putusan PTUN soal DCT DPD Tak Terlaksana, Komisi II DPR Ingatkan KPU Minta Fatwa MA

Oleh karena itu, Junimart mengatakan sebaiknya KPU meminta fatwa dari MA untuk merespons putusan PTUN tersebut.
Menurut wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, fatwa dari MA bisa menjadi acuan KPU.
“Supaya nanti KPU tidak disalahkan, supaya tidak digugat, tidak diminta ganti rugi bahkan dipidanakan, karena itu masalah hak seseorang,” kata Junimart.
Masalah putusan PTUN Jakarta atas gugatan Irman Gusman yang tidak kunjung dilaksanakan KPU juga mengundang komentar dari mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
Secara pribadi, Maruarar berpendapat bahwa KPU harus melaksanakan putusan PTUN Jakarta.
“Putusan yang seharusnya menjadi pedoman KPU ialah putusan PTUN Jakarta itu. Hakimlah yang menentukan jika terjadi perbedaan paham soal ini,” kata Maruarar.
Adapun Ketua Progam Studi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Profesor John Pieris menyebut penolakan KPU atas putusan PTUN Jakarta itu sebagai bentuk tindakan tidak terpuji.
Menurut Pieris, hak Irman Gusman tela dicabik-cabik. Oleh karena itu, KPU harus mematuhi perintah pengadilan.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, tidak boleh ada beda tafsir atas putusan pengadilan, termasuk vonis PTUN Jakarta atas gugatan Irman Gusman.
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka