Putusan PTUN soal DCT DPD Tak Terlaksana, Komisi II DPR Ingatkan KPU Minta Fatwa MA
Oleh karena itu, Junimart mengatakan sebaiknya KPU meminta fatwa dari MA untuk merespons putusan PTUN tersebut.
Menurut wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, fatwa dari MA bisa menjadi acuan KPU.
“Supaya nanti KPU tidak disalahkan, supaya tidak digugat, tidak diminta ganti rugi bahkan dipidanakan, karena itu masalah hak seseorang,” kata Junimart.
Masalah putusan PTUN Jakarta atas gugatan Irman Gusman yang tidak kunjung dilaksanakan KPU juga mengundang komentar dari mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
Secara pribadi, Maruarar berpendapat bahwa KPU harus melaksanakan putusan PTUN Jakarta.
“Putusan yang seharusnya menjadi pedoman KPU ialah putusan PTUN Jakarta itu. Hakimlah yang menentukan jika terjadi perbedaan paham soal ini,” kata Maruarar.
Adapun Ketua Progam Studi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Profesor John Pieris menyebut penolakan KPU atas putusan PTUN Jakarta itu sebagai bentuk tindakan tidak terpuji.
Menurut Pieris, hak Irman Gusman tela dicabik-cabik. Oleh karena itu, KPU harus mematuhi perintah pengadilan.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, tidak boleh ada beda tafsir atas putusan pengadilan, termasuk vonis PTUN Jakarta atas gugatan Irman Gusman.
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan