Putusan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Dinilai Menyesatkan

Putusan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Dinilai Menyesatkan
Suasana ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (25/1). Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) menyampaikan mosi tidak percaya atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella oleh Majelis Hakim.

Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin mengatakan putusan vonis bebas terhadap dua terdakwa dengan dalih pembenaran dan pemaaf sangat menyesatkan.

"Putusan menyesatkan, tidak sesuai dengan realita perkara, dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Khozinudin dalam keterangannya, Sabtu (19/3).

Khozinudin juga menyoroti soal pembelaan diri kedua terdakwa sehingga nekat melakukan penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI di KM 50 itu.

Menurut dia, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak memenuhi unsur pembelaan yang bersifat terpaksa.

Merujuk fakta hukum di persidangan, klaim dia, terungkap dalam surat tuntutan bahwa Ipda Yusmin terbukti menguntit korban.

Adapun Briptu Fikri terbukti tidak memperhatikan asas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan senjata api saat mengawal korban.

"Unsur adanya serangan sekejap juga tidak terbukti. Sebaliknya, justru enam laskar FPI yang merasa keamanan dan jiwanya terancam karena telah dikuntit, dipepet di KM 50," kata dia.

KPAU menyatakan mosi tidak percaya atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News