Putusan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Dinilai Menyesatkan
Khozinudin menyebut dalam kasus itu tidak ada alasan yang dapat menghilangkan unsur melawan hukum dan perbuatan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan pembenaran permaafan kepada kedua terdakwa.
Di sisi lain, Khozinudin menilai pembunuhan enam laskar FPI dalam peristiwa KM 50 adalah pelanggaran HAM berat.
"Semestinya diadili dalam peradilan khusus, bukan melalui peradilan biasa. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Khozinudin.
Seperti diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, yang merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, divonis bebas.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). (cr3/jpnn)
KPAU menyatakan mosi tidak percaya atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
- Sidang Kasus Tugboat Paiton Terbakar, Dua Terduga Pelaku Tidak Hadir
- Kasus Korupsi di Kementan, SYL Bakal Jalani Persidangan
- Pengadilan Bebaskan Eddy Hiariej dari Tersangka, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin
- PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Pasar Minggu
- Selalu Mangkir di KPK, Thio Ida Kini Dipanggil di Persidangan Rafael Alun