PWNU dan Ulama se-Jatim Rapat Tertutup, Ini Hasilnya

PWNU dan Ulama se-Jatim Rapat Tertutup, Ini Hasilnya
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahok bersama pengacara mencecar Ma'ruf dengan pernyataan dan pertanyaan yang mendiskreditkan tokoh NU itu.

Bahkan, sempat muncul ancaman untuk melaporkan Ma'ruf ke pihak berwenang. Meski kemudian hal itu diklarifikasi oleh Ahok.

Pada poin ketiga pernyataannya, PWNU Jatim mendesak pihak berwajib mengusut Ahok dan tim pengacaranya.

"Ucapan Ahok dan tim pengacaranya secara nyata telah melanggar undang-undang hate speech/ujaran kebendian," demikian bunyi pernyataan PWNU Jatim.

Pada poin keempat, PWNU Jatim mendesak agar pihak berwajib segera memproses pihak yang melakukan penyadapan, jika tengara yang muncul dalam persidangan memang dilakukan.

"Menginstruksikan seluruh warga NU se-jatim agar tetap dalam satu barisan dan komando," demikian bunyi poin kelima.

Mutawakkil menegaskan bahwa pernyataan sikap kemarin telah melalui diskusi panjang. Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo, itu menyatakan telah melakukan klarifikasi pada Pengurus Besar NU (PBNU) di Jakarta terkait dinamika tersebut.

Soal kabar bahwa Ma'ruf Amin memaafkan Ahok, Mutawakkil belum sepenuhnya percaya.

Sikap kasar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada KH Ma'ruf Amin dalam sidang Selasa (31/1) lalu terus menuai kecaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News