RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi
Minggu, 04 Juli 2021 – 10:32 WIB
Setelah diinterogasi, RA akhirnya mengaku hendak melakukan transaksi dengan seorang pengedar narkoba berinisial R yang hingga kini masih buron.
Tersangka RA juga mengaku sudah menjalin komunikasi sebelumnya dengan R. Dia diminta untuk menjemput narkoba jenis ganja di lokasi yang telah ditentukan, yakni di tempat kejadian perkara.
"Jadi, pelaku R ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RA," kata Kapolres.
Suprijadi mengatakan, barang bukti ganja itu disimpan R di dalam tong sampah dengan dibungkus plastik berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka RA dikenakan Pasal 144 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan kronologis penangkapan RA di Pulogadung, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI