Raboyamin Gibran

Oleh: Dahlan Iskan

Raboyamin Gibran
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sama-sama dari desa. Sama-sama anak petani: comot nama bapak sebagai nama belakang.

Sebagai pendiri MAKI, Boyamin masih bisa dibilang konsisten. Ia selalu menolak uang tutup mulut. Yang paling besar ketika ia menolak mulutnya ditutup dengan uang dalam perkara Djoko Tjandra.

Boyamin memang orang yang suka bikin sejarah dalam hidupnya. Pun kalau itu menimbulkan gempa di seluruh Indonesia.

Anda pun mengira: gugatan PSI yang akan dikabulkan. Gugatan PSI inilah yang menimbulkan prasangka atur-mengatur. Justru kalah.

Anak Boyamin yang menang.

Kejelian gugatan Almas adalah di soal legal standing. Almas memang masih mahasiswa. Tetapi dalam gugatan ia menyebut dirinya punya cita-cita menjadi presiden. Maka ia merasa dirugikan konstitusi. Ia menjadi punya legal standing.

Lalu ia menang dalam yurisprudensi. Waktu MK memutuskan soal umur pimpinan KPK, ada klausul "atau pernah memimpin KPK".

Bahwa yang ia pakai adalah "pengalaman sebagai wali kota atau bupati" (bukan gubernur), pertimbangannya adalah: justru otonomi daerah itu adanya di kota atau kabupaten. Bukan di provinsi.

Sampai hari ini ia jadi berita besar. Dua sekaligus. Anaknya menang di Mahkamah Konstitusi: Gibran pun bisa memenuhi syarat maju sebagai cawapresnya Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News