Raffi Ahmad Lecehkan Wartawan, Happy Show Kena Sanksi

Jika tidak masuk dalam skrip, berarti Raffi sudah keluar dari aturan program karena sudah melecehkan profesi tertentu.
”Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat juga. Pasal 10 itu dijelaskan poin lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat. Kemudian poin keduanya, etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Aksi ini pun terang dia, bisa berujung pada pemberhentian program itu. Hanya saja, KPI tidak mau buru-buru. Mereka akan mengkaji ulang program yang disiarkan Trans TV secara live itu.
”Kita kasih teguran dahulu, teguran itu juga kan merupakan sanksi,” katanya. Sebelumnya, KPI telah menghentikan salah satu program Trans TV, yakni Yuk Keep Smile (YKS).
Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi acara Caesar yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan legenda Betawi, Benyamin Sueb.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun non verbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia. (ash)
RAFFI Ahmad terancam menghadapi kasus hukum lagi. Presenter yang pernah ditangkap kasus narkotika itu kini melanggar Undang-Undang Penyiaran. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rilis Lagu Setelah 2 Tahun Vakum, Mikha Tambayong Akui Sempat Keteteran Bagi Waktu
- Beli Cincin Tunangan Hampir Rp 2 Miliar, Maxime Bouttier Bilang Begini
- Kepada Raja Dangdut, Ruben Onsu Ungkap Alasan Jadi Mualaf, Oh Ternyata
- Sebelum Maxime Bouttier, Luna Maya Ternyata Pernah Dilamar Pria Lain
- Melihat Nyai Ontosoroh Masa Kini di Monolog Paramita
- Komnas Perempuan Diminta Tak Intervensi Kasus Perceraian Baim dan Paula Verhoeven