Rajin Donor Darah, Napi Dijamin Terima Remisi
Rabu, 18 Agustus 2010 – 21:21 WIB
Ditambahkan, pPemberian remisi serupa juga berlaku juga terhadap para narapidana di Lembaga Permasyarakatan militer. Hanya saja, pihaknya tahun ini memang tidak memberi remisi para napi di penjara militer. “Kenapa kami nggak berikan remisi" Karena tak ada pengajuan oleh kepala lembaga permasyarakatan militer ke kami. Kalau diajukan pasti dikasih juga,” katanya.
Baca Juga:
Remisi, lanjutnya, sudah merupakan hak narapidana. Meski demikian, dalam pemberian remisi itu Kementrian Hukum dan HAM tetap mengacu pada aturan yang berlaku. “Itu sudah aturannya. Itu hak narapidana,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 58 ribu lebih narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2010. Beberapa napi penerima remisi adalah terpidana kasus korupsi seperti Aulia Pohan, serta mantan politisi DPR Abdul Hadi Jamal dan Dudie Makmun Murod. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum & HAM Patrialis Akbar membantah adanya tudingan bahwa tahun ini pemerintah mengobral remisi untuk para narapidana (napi)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?