Ramadhan, Enam Hiburan Malam Wajib Tutup

Ramadhan, Enam Hiburan Malam Wajib Tutup
Ramadhan, Enam Hiburan Malam Wajib Tutup
PARA pengusaha hiburan malam dan sejumlah industri pariwisata lain di Jakarta nampaknya harus siap kehilangan sebagian penghasilanya. Sebab, jam operasional usaha mereka selama puasa dan Hari Raya Idul Fitri akan dibatasi, bahkan ada juga yang ditutup.

Hal ini untuk menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, mulai memberikan surat edaran ke sejumlah industri jasa parisiwata yang jam operasionalnya dibatasi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Perda nomor 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta. Selama ini Disparbud DKI Jakarta mengatur sebanyak enam usaha pariwisata yang harus tutup mulai dari satu hari sebelum bulan Ramadan, selama Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Idul Fitri.

“Enam usaha pariwisata yang benar-benar tidak boleh beroperasi alias ditutup yakni klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri,” kata Arie Budhiman, Kepala Disparbud DKI Jakarta, Selasa (5/7).

PARA pengusaha hiburan malam dan sejumlah industri pariwisata lain di Jakarta nampaknya harus siap kehilangan sebagian penghasilanya. Sebab, jam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News