Ramadhan, Pegawai Panti Pijat Hanya Boleh Layani Sesama Jenis

Ramadhan, Pegawai Panti Pijat Hanya Boleh Layani Sesama Jenis
Ramadhan, Pegawai Panti Pijat Hanya Boleh Layani Sesama Jenis
BATAM - Rapat Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Batam beberapa hari lalu telah memutuskan kebijakan yang mengatur operasionalisasi panti pijat, spa dan reflexiologi selama bulan Ramadhan. Kebijakan tersebut yakni melarang karyawan atau karyawati panti pijat melayani pengunjung yang berlainan jenis kelamin.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata Kota Batam, Rudi Panjaitan Selasa (17/7). Ia mengatakan, panti pijat dan sejenisnya memang masih tetap diizinkan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian para pegawainya hanya dibolehkan melayani pasien atau pengunjung sesama jenis.

"Kalau karyawan yang bekerja wanita maka ia hanya boleh melakukan pijatan atau melayani pengunjung wanita. Tidak dibenarkan ia memijat laki-laki. Demikian sebaliknya, kalau karyawannyaa laki-laki tidak boleh melakukan pijatan kepada wanita," kata Rudi.

Ditambahkannya, aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada bulan suci Ramadhan dan juga umat Muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Ia mengimbau kepada semua pengusaha panti pijat untuk memerintahkan karyawannya agar mematuhi aturan tersebut.

BATAM - Rapat Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Batam beberapa hari lalu telah memutuskan kebijakan yang mengatur operasionalisasi panti pijat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News