Ramona Dituntut Penjara Seumur Hidup
Suami Pembunuh Istri Dituntut Penjara Seumur Hidup

jpnn.com, BINJAI - Ramona Sembiring terdakwa pembunuhan berencana dituntut pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (19/10).
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani, Senin (19/10).
“Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan,” kata Benny.
Dia menguraikan, terdakwa selalu berbelit memberikan keterangan selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga tidak terus terang memberi keterangan.
“Terdakwa juga sedang menjalani hukuman perkara lain,” kata dia.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa santai. Bahkan, terdakwa tidak ada menunjukkan raut wajah yang bersalah.
“Baik, sidang ditunda sampai Rabu (21/10) dengan agenda nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya,” pungkasnya.
Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Suami yang Membunuh Istri: Demi Allah, Saya Tidak Ada Niat
- Habisi Nyawa Kekasih, Rio Prasetya Dituntut 15 Tahun Penjara
- Silakan Baca, Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada TS?
- Membuat Rumah Menjadi Lebih Hangat dengan Rak Bunga Minimalis
- Pembunuh Nenek Mintaning Ditangkap, Inisialnya YT, Asal Jawa Timur
- Anto Habisi Nyawa Sepupu Lantaran Sakit Hati pada Ibu Korban