Ramona Dituntut Penjara Seumur Hidup
Suami Pembunuh Istri Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kamis, 22 Oktober 2020 – 01:59 WIB
Sebelumnya, korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1) siang. Temuan mayat kemudian dilaporkan ke Iwan Ketaren (47), mandor.
Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kadus Tanjung Putri. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi yang kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.
BACA JUGA: Agus Saiful Lagi Jogging Dekat Rumah, Terkena Gulungan Layangan, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam, dan anting-anting korban. (ted/azw)
Ramona Sembiring terdakwa pembunuhan berencana dituntut pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (19/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Motif Suami Bunuh Istri di Pelalawan
- Motif Suami Bunuh Istri di Bogor, Ternyata Karena Ini
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis