Ramona Dituntut Penjara Seumur Hidup

Suami Pembunuh Istri Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ramona Dituntut Penjara Seumur Hidup
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya, korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1) siang. Temuan mayat kemudian dilaporkan ke Iwan Ketaren (47), mandor.

Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kadus Tanjung Putri. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi yang kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.

BACA JUGA: Agus Saiful Lagi Jogging Dekat Rumah, Terkena Gulungan Layangan, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam, dan anting-anting korban. (ted/azw)

Ramona Sembiring terdakwa pembunuhan berencana dituntut pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (19/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News